1)
AL-QUR’AN SURAH AT-TIIN
a)
Surah at – Tiin terdiri dari delapan ayat. Surah
ini termasuk surah Makkiyah (surah yang diturunkan di kota Mekah). Surah ini
turun sesudah al – Buruuj.
b)
Surah ini mengingatkan umat islam agar tetap
beriman kepada Allah dan memperkuat tauhid atas kebesaran Allah SWT. Allahlah yang telah memberikan da
mengaruniakan berbagai macam kenikmatan. Baik buah – buahan yang merupakan
makanan jasmani ataupun petunjuk yang berupa Al – Quran yang diwahyukan kepada
Rasulullah SAW sebagai makanan rohani.
c)
Surah ini mengingatkan pula bahwa Allah telah
menciptakan manusia dalam bentuk sebaik – baiknya. Kemudian manusia dijatuhkan
ke lembah kehinaan yang serendah – rendahnya yaitu neraka. Kecuali orang –
orang yang tetap beriman, taat, patuh, dan menyerahkan diri kepada Allah.
Merekalah orang – orang yang akan tetap mulia di sisi Allah SWT. (Q.S.
al-Hujurat/49:13)
d)
Arti dari surah at – Tiin
- Demi buah tin dan buah zaitun
- Dan demi bukit Sinai
- Dan demi kota (Mekah) ini yang aman
- Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia
dalam bentuk yang sebaik – baiknya
- Kemudia kami kembalikan dia ke tempat yang
serendah – rendahnya (neraka)
- Kecuali orang – orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh
- Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan
(hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan – keterangan) itu
- Bukankah Allah hakim yang seadil – adilnya?
2)
AL-HADITS TENTANG MENUNTUT ILMU
a)
Didalam ajaran agama Islam, menuntut ilmu
hukumnya WAJIB. “Tholabul ilmi fariidhotun ‘ala kulli muslimin wa muslimatin :
menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslimin dan muslimah.”
b)
Ilmu lebih utama daripada ibadah, layaknya
keutamaan bulan atas bintang. “Keutamaan ilmu itu lebih baik dari pada
keutamaan ibadah.” (H. R. al – Bazzar)
c)
Menuntut ilmu mulai sejak lahir sampai mati dan
dimana saja kita berada. “Uthlubul ilmu walaw bishshiini : carilah ilmu walau
di negeri Cina.” (H. R. Ibri’Adi dan al-Baihaqi)
d)
Orang yang menuntut ilmu akan didoakan oleh para
malaikat dan ikan – ikan di laut.
e)
Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayapnya
bagi pencari ilmu karena senang dengan apa yang diperbuatnya.
f)
Barang siapa menempuh perjalanan untuk mencari
ilmu, maka Allah akan memudahkan kepadanya jalan ke surga.
3)
IMAN KEPADA HARI AKHIR
a)
Merupakan rukun iman yang ke-5
b)
Kiamat sugra : saat kerusakan sesuatu yang
menjadi bagian dari ala mini
c)
Kiamat kubra : saat kerusakan dan kehancuran
alam semesta sehingga alam di dunia ini musnah
d)
Peristiwa sesudah hari kiamat :
·
Yaumul Barzah (alam kubur)
·
Yaumul Ba’ats (hari kebangkitan)
·
Yaumul Mahsyar (hari berkumpulnya manusia di
Padang Mahsyar)
·
Yaumul Mizan (hari penimbangan amal)
·
Shiratal Mustaqim (jembatan antara surga dan
neraka
e)
Surga
·
Firdaus (bagi orang yang beriman)
·
Adn (bagi orang yang bertaqwa dan sabar)
·
Na’iim (bagi orang yang beramal saleh)
·
Ma’wa (bagi orang yang beramal saleh)
·
Darussalam (bagi orang yang kuat iman dan islam
serta mengamalkan ayat alquran dalam kehidupan)
·
Daarul Muqoomah (kediaman yang kekal)
·
Maqoomul Amiin (bagi orang yang sangat beriman
dan bertaqwa)
·
Khuldi (bagi orang yang taat menjalankan
perintah Allah SWT)
f)
Neraka
·
Huthamah (bagi orang yahudi dan suka menumpuk
harta bendanya)
·
Hawiyah (bagi orang yang ringan timbangan amal
baiknya dan dosanya besar)
·
Jahannam (bagi orang yang durhaka, kafir,
munafik serta suka menyimpan emas dan perak)
·
Jahim (bagi orang yang sesat; musyrik)
·
Saqar (bagi orang penyembah berhala, melecehkan
dan menghina alquran serta tidak pernah menjalankan salat)
·
Lazha (bagi orang yang mendustakan agama dan
suka menumpuk harta benda)
·
Sa’ir (bagi orang yang suka memakan harta anak
yatim)
·
Wail (bagi orang yang suka mengurangi timbangan,
pendusta, serta lalai salat)
g)
Fungsi beriman kepada hari akhir
·
Dapat menyadarkan manusia bahwa alam ini akan
rusak
·
Dapat menyadarkan manusia bahwa dunia ini
hanyalah jembatan menuju akherat
·
Dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah
SWT
·
Mendorong manusia untuk meyakini bahwa kehidupan
di akhirat lebih baik dan lebih kekal
·
Mendorong manusia untuk sabar dan tabah serta
tidak mudah putus asa
·
Berani membela kebenaran dan rela berkorban
·
Berusaha berperilaku baik dan senantiasa memohon
ampun kepada Allah SWT
4)
QANA’AH DAN TASAMUH
a)
Qana’ah
·
Secara bahasa Arab : merasa cukup
·
Secara istilah : merasa cukup atas apa yang
telah dikaruniakan Allah SWT
·
Orang yang tidak qana’ah adalah orang yang RAKUS
·
Qana’ah adalah suatu simpanan yang tidak akan
lenyap
·
Seorang yang memiliki sifat qana’ah akan selalu
merasa tenang, tentram, optimis, tidak mudah putus asa, dan selalu bersyukur
atas semua rezeki yang ia terima dari Allah SWT
·
Seorang yang memiliki sifat qana’ah akan
terhindar dari sifat iri dan dengki yang mengotori hati
·
Maka, seseorang akan mempunyai pola hidup
sederhana dan rasa bersaing yang sehat dalam mengejar urusan duniawi
b)
Tasamuh
·
Tasamuh (toleransi) : saling tenggang rasa dan
saling menghargai terhadap orang lain dalam berbagai hal
·
Perbedaan bukanlah suatu yang harus
dipermasalahkan tetapi merupakan rahmat
·
Toleransi antarsesama muslim wajib diwujudkan
karena adanya persaudaraan yang terikat oleh aturan agama
·
Orang mukmin satu dengan mukmin yang lain adalah
seperti bangunan
·
Fungsi tasamuh :
Á
Akan mendapatkan kemudahan dan peluang hidup
karena adanya relasi atau hubungan antar-sesama muslim
Á
Allah akan membalas semua kebaikan kita di akhirat
kelak sesuai dengan apa yang telah kita kerjakan
Á
Akan mendapatkan kehidupan yang aman dan tentram
di dunia karena tidak terjadi saling mencurigai, saling bertentangan apalagi
saling menyerang baik antarsuku maupun antar pemeluk agama
5)
HUKUM ISLAM TENTANG PENYEMBELIHAN
HEWAN
a) Penyembelihan (Dzakaah)
·
Pengertian : mematikan hewan dengan cara
memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama di lehernya
dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.
·
Tata Cara
1.
Yang menyembelih hewan hendaklah seorang laki –
laki baligh dan berakal
2.
Alat penyembelih harus tajam (tidak boleh kuku,
gigi, atau tulang)
3.
Hewan sembelihan digulingkan ke rusuk kiri dan
dihadapkan kea rah kiblat
4.
Jika hewan mudah disembelih, penyembelihan
dilakukan dilehernya. Saluran napas dan saluran makanan harus putus.
5.
Hewan sembelihan jika akan dikuliti dan
dipotong-potong harus sudah jelas mati
b) Aqiqah
·
Pengertian : menyembelih kambing atau domba
sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak.
·
Aqiqah dilaksanakan 7 hari setelah kelahiran
anak
·
Hukum aqiqah : SUNAT MUAKKAD (sunah yang sangat
dianjurkan)
·
Keutamaan Aqiqah
1.
Memperoleh keridaan dari Allah SWT
2.
Memperoleh balasan pahala karena telah mengikuti
sunah rasul
3.
Anak yang didamba tidak tergadai lagi
4.
Mempererat tali silaturahmi antar saudara
·
Ketentuan hewan Aqiqah
1.
Untuk kelahiran anak laki – laki : 2 ekor
kambing/domba
2.
Untuk kelahiran anak perempuan : 1 ekor
kambing/domba
3.
Kambing/domba sehat, tidak cacat, tidak terlalu
kurus
4.
Kambing/domba sudah berumur >1 tahun (sudah ganti gigi)
5.
Pembagian daging dalam bentuk masakan
6.
Bagi yang menyelenggarakan aqiqah boleh makan
sebagian daging aqiqah
c) Qurban
·
Pengertian : mendekatkan diri kepada Allah SWT
·
Hukum Qurban : SUNAT MUAKKAD, bila tidak mampu
MAKRUH
·
Syarat dan ketentuan hewan Qurban
1.
Unta yang berumur 5 tahun
2.
Sapi/ kerbau yang berumur 2 tahun
3.
Kambing yang berumur 2 tahun
4.
Domba/ biri – biri yang berumur >1 tahun
5.
Tanduknya tidak patah
6.
Tidak sakit dan tidak cacat
7.
Tidak hamil
8.
Tidak kurus kering
9.
Semua binatang bisa dikurbankan untuk 7 orang
kecuali kambing dan domba yang hanya untuk 1 orang
·
Waktu Qurban
Setelah salat Idul Adha dan 3 hari tasyrik (sebelum terbenamnya matahari
pada tanggal 13 Zulhijjah)
·
Sunah ketika menyembelih hewan Qurban
1.
Membaca basmalah
2.
Membaca salawat nabi
3.
Membaca takbir
4.
Berdoa supaya kurban diterima oleh Allah SWT
5.
Menghadapkan hewan yang akan disembelih kearah
kiblat
·
Hal – hal yang dilarang dalam Qurban
1.
Bagian apapun dari hewan Qurban tidak boleh
dijual oleh orang yang berkurban atau panitia penyelenggara
2.
Orang yang berkurban karena nazar, ia tidak
boleh makan dan tidak boleh menjual bagian daging qurban sekalipun kulitnya
·
Pembagian daging Qurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban hanya memakan sedikit dari daging
kurbannya, maksimal sepertiganya
6)
HUKUM ISLAM TENTANG HAJI DAN UMRAH
HAJI
a)
Pengertian
Haji : menyengaja mendatangi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa
amal ibadah dengan tata cara tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu,
menurut syarat – syarat yang telah ditentukan oleh syarak san semata – mata
mencari rida Allah SWT
b)
Hukum
Haji : WAJIB bagi setiap muslim yang mampu
c) Macam – macam Haji
·
Haji Ifrad (mengerjakan haji lalu umrah)
·
Haji Tamattuk (mengerjakan haji dan umrah pada
bulan yang sama)
·
Haji Qiran (mengerjakan haji dan umrah dalam
satu waktu)
d) Syarat – syarat Haji
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal sehat
·
Merdeka
·
Mampu
e) Rukun Haji
·
Ihram
(untuk laki – laki terdiri dari dua helai kain putih bersih dan tidak berjahit,
satu disarungkan satu diselendangkan; untuk wanita yaitu pakaian yang menutupi
seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan)
·
Wukuf
(hadir di Padang Arafah pada waktu Zuhur, sejak tergelincirnya matahari tanggal
9 sampai terbenam tanggal 10 Zulhijjah; disunahkan tidak berpuasa; menghadap
kiblat; berdzikir; membaca istghfar dan berdoa)
·
Tawaf
(mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi
Ka’bah disebelah kiri, berputar dengan arah kebalikan jarum jam)
1.
Tawaf Wudum (penghormatan kepada Ka’bah ketika
sedang tiba di Mekah)
2.
Tawaf Ifadah (sebagai rukun haji)
3.
Tawaf Sunah (dapat dilakukan kapan saja)
4.
Tawaf Wada’ (pamitan ketika akan meninggalkan
Mekah)
5.
Tawaf Nazar (adanya nazar atau janji)
·
Sa’I (berlari
– lari kecil dari bukit Sofa ke Marwah sebanyak 7 kali)
·
Tahallul (mencukur
rambut minimal 3 helai)
·
Tertib
f) Wajib Haji
·
Ihram dari miqat
·
Bermalam di Muzdalifah
·
Melempar Jumrah Aqabah
·
Melempar tiga jumrah
·
Bermalam di Mina
·
Tawaf Wada’
g) Sunah – sunah Haji
·
Melaksanakan haji ifrad
·
Membaca talbiyah
·
Berdoa setelah membaca talbiyah
·
Berdzikir saat tawaf
·
Salat sunah 2 rakaat setelah tawaf
·
Memasuki Ka’bah
h) Larangan – larangan Haji
·
Bagi laki – laki :
1.
Dilarang memakai pakaian yang berjahit
2.
Dilarang memakai tutup kepala
·
Bagi perempuan :
1.
Dilarang memakai tutup muka
2.
Dilarang memakai sarung tangan
·
Bagi keduanya :
1.
Dilarang memakai wangi – wangian
2.
Dilarang memotong rambut atau bulu mata yang
lainnya
3.
Dilarang memotong kuku
4.
Dilarang menjadi wali dalam suatu pernikahan
5.
Dilarang memburu atau membunuh binatang yang ada
di tanah suci
6.
Dilarang berhubungan suami istri
i)
Dam
dalam Haji (denda yang harus dibayar oleh jamaah haji karena
meninggalkan salah satu atau sebagian dari wajib haji atau umrah)
·
Tidak mengerjakan haji ifrad →
menyembelih 1 ekor kambing, jika tidak mampu berpuasalah 10 hari (3 hari di
Mekah, 7 hari di negeri asal)
·
Mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian
berjahit, memakai wangi – wangian, bersetubuh sesudah tahallul pertama →
menyembelih seekor kambing/ puasa 3 hari/ member makan 6 orang miskin
·
Bersetubuh sebelum tahallul pertama →
menyembelih seekor unta, jika tidak mampu seekor sapi, jika tidak mampu 7 ekor
kambing tetapi pelaksanaan penyembelihan di Mekah
·
Berburu dan membunuh binatang liar →
menyembelih binatang unta/ sapi/ kambing yang sebanding dengan binatang yang
dibunuh
·
Terlambat datang → bertahallul dan menyembelih
seekor kambing
j)
Waktu
pelaksanaan Haji
Pada bulan Zulhijjah, tanggal 9 wuquf di Arafah, tanggal 10 melempar
jumrah aqabah dan diakhiri dengan tahallul, tanggal 11 – 13 berada di Mina
untuk melempar 3 jumrah.
UMRAH
a)
Pengertian
Umrah : ziarah atau berkunjung ke Ka’bah
b)
Hukum
Umrah : FARDU ‘AIN
c) Syarat Umrah sama dengan Syarat Haji
d)
Rukun Umrah :
·
Ihram
1.
Ihram Qiran (merangkap ihram haji dengan umrah
dan mengucapkan talbiah “Labbaika umrata
wahajjan”)
2.
Ihram Ifrad (ihram khusus untuk haji saja dengan
mengucapkan talbiah “Allahumma labbaika
hujjan”)
3.
Ihram Tamattu’ (ihram untuk ibadah umrah pada
bulan pelaksanaan haji)
·
Tawaf
1.
Tawaf qudum (ketika seseorang baru tiba dari
Masjidil Haram)
2.
Tawaf sunah (untuk keutamaan)
3.
Tawaf ifadhah (ketika seseorang kembali dari
wuquf di Arafah)
4.
Tawaf wada’ (tawaf pamitan sebelum meninggalkan
Mekah)
·
Sa’I
·
Tahallul (dilakukan setelah tawaf ifadhah dan
sa’i)
·
Tertib
7)
PERKEMBANGAN ISLAM DI NUSANTARA
a) Islam diperkirakan masuk ke Indonesia
sekitar pada abad ke – 13 Masehi.
b) Agama islam dibawa dan dikembangkan
oleh para saudagar muslim dari Gujarat, Arab, dan Persia.
c) Bukti sejarah :
·
Sejarah Dinasti Yuan
·
Laporan Marcopolo
·
Yin Yai Sheng Lan
d) Peranan Wali Songo (abad ke – 14
sampai abad ke – 16 Masehi)
·
Sunan
Gresik (Maulana Malik Ibrahim)
Berasal dari wilayah Magribi (Afrika Utara).
Diyakini sebagai pelopor agama islam pertama di Pulau Jawa.
Berdakwah selama 20 tahun secara intensif dan bijaksana.
Upaya : menghilangkan system kasta dalam masyarakat.
·
Sunan
Ampel (Maulana Rahmatullah)
Memulai dakwah dari mendirikan sebuah pesantren di Ampel Denta
(Surabaya).
Tidak setuju terhadap adat istiadat masyarakat Jawa yaitu sesaji dan
selamatan.
·
Sunan
Bonang (Maulana Makhdum Ibrahim)
Menyebarkan agama islam dengan menyesuaikan kebudayaan masyarakat Jawa.
Musik dan gamelan pernah digunakan Sunan Bonang untuk menyebarkan agama
islam dengan setiap bait lagu diselingi dengan ucapan dua kalimat syahadat dan
sering dikenal sekaten.
·
Sunan
Drajat (Maulana Syaifuddin)
Berjiwa sosial tinggi.
Hidup pada saat Kerajaan Majapahit runtuh dan rakyat mengalami krisis
yang memprihatinkan.
Dalam berdakwah ia menggunakan media kesenian (Pangkur merupakan salah satu ciptaannya).
·
Sunan
Giri (Maulana Ainul Yaqin)
Nama asli : Raden Paku.
Menyebarkan agama islam dengan menitikberatkan pada pendidikan.
Pernah belajar di Pesantren Ampel Denta dan pendiri Pesantren Giri.
Tokoh pemersatu Indonesia di bidang pendidikan agama Islam.
·
Sunan
Kalijaga (Maulana Muhammad Syahid)
Dikenal sebagai wali, budayawan, dan seniman.
Wawasannya luas dan pemikirannya tajam membuat ia disukai rakyat dan
penguasa serta cendekiawan.
Dakwah dengan cara berkelana.
Sarana dakwahnya merupakan wayang kulit.
Dhandhanggula merupakan salah
satu lagu ciptaannya.
·
Sunan
Muria (Maulana Umar Said)
Pribadi yang pendiam tetapi sangat tajam fatwanya.
Dikenal juga sebagai guru tasawuf.
Dalam dakwahnya ia lebih memfokuskan di daerah pedesaan.
Sinom dan Kinanti merupakan tembang bernuansa Islam karyanya.
·
Sunan
Kudus (Maulana Ja’far Shadiq)
Mendapat gelar wali Al ‘ilmi.
Pembangun sebuah masjid di Kudus yang disebut Menara Kudus.
Mendapat kepercayaan dari Kesultanan Demak untuk mengendalikan
pemerintahan dan hakim tinggi di wilayah tersebut.
·
Sunan
Gunung Jati (Maulana Syarif Hidayatullah)
Cucu Raja Pajajaran yang lahir di Mekah.
Sangat berperan dalam menyebarkan agama Islam di Cirebon.
Ia memilih berdakwah di Jawa dan menggantikan kedudukan pamannya dan
berhasil menjadikan Cirebon sebagai kerajaan Islam pertama di Jawa Barat.
e) Faktor Penyebaran dan Pengembangan
Agama Islam
·
Perdagangan
·
Sosial dan kemasyarakatan
·
Pendidikan dan pengajaran
f) Kerajaan – kerajaan Islam di
Nusantara
·
Kerajaan
Islam di Jawa
1.
Kerajaan Islam Demak
Raden Fatah (Pangeran Jimbun) :
1500 – 1518 M
Adipati Unus (Pangeran Sebrang Lor)
: 1518 – 1521 M
Sultan Trenggono : 1521 – 1546 M
2.
Kerajaan Islam Pajang
Adiwijaya (Joko Tingkir atau Mas Karebet) : 1546 – 1582 M
3.
Kerajaan Islam Mataram
R. Senopati Sutawijaya (Pangeran
Ngabehi Lor ing Pasar): 1582 – 1601 M
Mas Jolang (Panembahan Sedo ing
Krapyak) : 1601 – 1613 M
Adipati Martapura : 1613 – 1631 M
Sultan Agung (Mas Rangsang) :
1631 – 1645 M
Amangkurat I : 1646 – 1677 M
4.
Kerajaan Islam Banten
Sultan Hasanuddin : 1552 – 1570 M
Sultan Maulana Yusuf : 1570 – 1580 M
Maulana Muhammad (Kanjeng Ratu
Banten) : 1580 – 1596 M
Abdul Mafakhir (Mangkubumi
Ranamanggala) : 1608 – 1624 M
Abdul Fatah (Sultan Ageng Tirtayasa)
: 1651 – 1682 M
Abdul Kahar (Sultan Haji)
5.
Kerajaan Islam Cirebon
Raja Pakungwati/ Syarif Hidayatullah/ Maulana Mahmud Syarif Abdillah
Sultan Mesir/ Sunan Gunung Jati (Yang
Sinuhun Kanjeng Susuhunan Jati Purba Penetep Panata Agama Auliya Allah
Kutubijaman Khalifatur Rasulullah) : 1479 – 1568 M
·
Kerajaan
Islam di Sumatera
1.
Kerajaan Samudera Pasai
Sultan Malikus Saleh : 1285 – 1297 M
Muhammad (Sultan Malikud Dahir I)
: 1297 – 1326 M
Ahmad Bahaim Syah (Sultan Malikud
Dahir II) : 1326 – 1348 M
Sultan Zainal Abidin : 1348 – 1406 M
2.
Kerajaan Aceh Darussalam
Sultan Ali Mughayat Syah : 1514 – 1528 M
Sultan Salahudin : 1528 – 1537 M
Sultan Iskandar Muda : 1607 – 1636 M
·
Kerajaan
Islam di Sulawesi
1.
Sultan Alaudin : 1605 – 1639 M
2.
Muhammad Said : 1639 – 1653 M
3.
Sultan Hasanuddin : 1653 – 1669 M