1. BANGSA
Pengertian
Berasal dari Bahasa Latin yaitu natio (sesuatu yang telah lahir).
-
Anthony
D. Smith : suatu komunitas manusia
yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah
bersama, budaya politik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban
bersama bagi semua anggotanya.
-
Ernest
Renan : sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan nasib, latar belakang sejarah, dan cita-cita
yang sama.
-
G. A.
Jacobsen dan M. H. Lipman :
suatu kesatuan budaya dan politik.
-
Hans Kohn
: buah hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah.
-
Kranenburg
: menitikberatkan pada pengertian etnologis.
-
Logemann
: menitikberatkan pada pengertian rakyat
dari suatu negara.
-
Lothrop
Stoddard : suatu kepercayaan
yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa mereka merupakan
suatu bangsa.
-
Otto
Bauer : suatu persatuan karakter
atau perangai yang lahir karena adanya persamaan nasib.
Unsur Terbentuknya Bangsa
a.
Adanya sekelompok manusia yang mempunyai kemauan
untuk bersatu.
b.
Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Ada kehendak untuk membentuk atau berada di
bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.
Secara psikologis merasa senasib,
sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e.
Ada kesamaan karakter, identitas, budaya,
bahasa, dll sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
f.
Menurut F.
Ritzel : adanya hasrat bersatu (paham geopolitik).
g.
Menurut Hans
Kohn : persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama.
h.
Menurut Ernest
Renan : kesamaan jiwa.
i.
Menurut Otto
Bauer : persamaan nasib yang akan diderita dan keberuntungan yang sama.
j.
Menurut Ir.
Soekarno : keterkaitan orang dengan tempat tinggalnya.
Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
-
Bahasa persatuan : Bahasa Indonesia
-
Bendera negara : Sang Merah Putih
-
Lagu kebangsaan : Indonesia Raya
-
Lambang negara : Garuda Pancasila
-
Semboyan negara : Bhinneka Tunggal Ika
-
Dasar falsafah negara : Pancasila
-
Konstitusi negara : UUD 1945
-
Bentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat
-
Konsepsi wawasan nusantara
-
Kebudayaan daerah : kebudayaan nasional
2. NEGARA
Pengertian
Bahasa Belanda dan Jerman (staat), Bahasa Inggris (state), dan Bahasa Perancis (etat) yang diambil dari Bahasa Latin (status atau statum) dengan arti keadaan yang tegak dan tetap.
-
Franz
Magnis Suseno : satu kesatuan
masyarakat politik.
-
Hans
Kelsen : suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
-
Hegel :
organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dan universal.
-
J. J. Rousseau : organisasi yang mempunyai
kewajiban untuk memelihara kemerdekaan
individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
-
Logemann :
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengatur dan memelihara
serta menyelenggarakan suatu
masyarakat melalui kekuasaannya.
-
Robert
Mac Iver : organisasi politik
merupakan suatu perkumpulan sosial yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban,
menghormati kepribadian warga negara, melindungi rakyat, dan menciptakan
kesejahteraan umum.
-
Roger H.
Soltau : alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
-
Formal (staat
overheid) : organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.
-
Material (staat
gemenschaap) : masyarakat atau negara persekutuan hidup.
-
Generalisasi : suatu organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tersebut.
Sifat Negara (menurut Miriam Budiardjo)
a.
Memaksa
b.
Monopoli
c.
Menyeluruh
Unsur Terbentuknya Negara
-
Unsur Konstitutif : penduduk, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat
-
Unsur Deklaratif : de facto, de jure
Penduduk : orang yang bertempat tinggal
dan menetap dalam suatu wilayah.
Warga Negara : orang yang memiliki
kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Orang Asing : orang yang berada dalam
suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu atau warga negara lain dengan
izin pemerintah setempat untuk menetap di negara yang bersangkutan.
Batas Wilayah Daratan : penentuan secara pasti
tentang batas-batas wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan
menimbulakn masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
Batas Wilayah Lautan : laut territorial (12
mil dari garis pantai), zona bersebelahan (24 mil dari garis pantai), zona
ekonomi eksklusif (200 mil dari garis pantai), landas kontinen (200
m di bawah permukaan laut di luar laut territorial), dan landas benua
(200 mil laut).
Batas Wilayah Udara : teori negara berdaulat di udara
dan teori udara bebas.
Batas Ekstrateritorial : kapal yang berlayar
di bawah bendera suatu negara dan kedutaan atau perwakilan tetap di wilayah
negara lain.
Teori Negara
Berdaulat di Udara : teori pengawasan (kedaulatan negara ditentukan oleh
kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya), teori udara
(suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat balon dan pesawat), dan
teori keamanan (negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya termasuk
untuk menjaga keamanannya).
Teori Udara Bebas
: kebebasan udara terbatas (berhak mengambil suatu tindakan tertentu namun
negara hanya mempunyai hak sebatas teritorialnya) dan kebebasan udara tak
terbatas (tidak ada negara yang mempunyai teori ini).
Kedaulatan
Supremus (bahasa Latin), sovranita (bahasa Italia), souvereignity (bahasa Inggris), souvereigniteit (bahasa Perancis), dan daulah (bahasa Arab).
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaaan
lain.
Kedaulatan ke Dalam : pemerintah
mempunyai wewenang tertinggi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan ke Luar : pemerintah
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memelihara keutuhan wilayah dan
mempertahankan wilayahnya terhadap serangan dari pihak luar. Tidak ikut campur
urusan negara lain.
Sifat Kedaulatan (menurut Jean Bodin)
a.
Asli (tidak berasal dari kekuasaan yang lebih
tinggi)
b.
Permanen/ bulat (kekuasaan tetap ada selama
negara itu berdiri)
c.
Tunggal (negaralah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi)
d.
Tidak terbatas/ absolute (kekuasaan tidak
dibatasi oleh siapapun)
Teori Fungsi Negara
Miriam Budiardjo
-
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan
bersama serta mencegah konflik yang terjadi
-
Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran
rakyat
-
Mengupayakan aspek pertahanan keamanan
-
Menegakkan keadilan
Charles E. Merriem (Book : The Making of Citizens : A Comparative Study of Methods of Civic
Training)
-
Menegakkan keadilan
-
Memberikan perlindungan
-
Pertahanan
-
Melaksanakan penertiban
-
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Montesquieu
-
Legislatif
-
Eksekutif
-
Yudikatif
Goodnow
-
Policy Making (membuat kebijakan negara pada
waktu tertentu untuk masyarakat)
-
Policy Executing (melaksanakan kebijakan yang
sudah ditentukan)
Van Vollenhoven (caturpraja)
-
Bestuur (menyelenggarakan
pemerintahan)
-
Rechtspraak
(mengadili)
-
Politie (ketertiban
dan keamanan)
-
Regeling (fungsi
membuat peraturan)
G. A. Jacobsen dan M. H. Lipman
-
Fungsi Esensial (pemungutan pajak, hubungan
dengan luar negeri, pengadilan, kepolisian, tentara)
-
Fungsi Jasa (kegiatan yang mungkin tidak ada
jika tidak diselenggarakan oleh negara)
-
Fungsi Perniagaan (untuk memperoleh keuntungan)
Lloyd Vernon Ballard
-
Social
Conversation (perlindungan)
-
Social
Control (mendamaikan)
-
Social
Amelioration (memperbaiki keadaan)
-
Social
Improvement (perluasan bidang)
Robert Mac Iver (book : The Modern State 1926 dan The Web of Government 1947)
-
Memelihara ketertiban (order)
-
Penyelamatan dan perkembangan (konservasi)
-
Kultural (kesejahteraan umum dan perekonomian)
-
Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua
negara yaitu fungsi kepolisian dan penyelenggara keadilan
Teori Tujuan Negara
Aristoteles : menyelenggarakan hidup
yang baik bagi warga negaranya.
Dante Alleghieri : ketertiban,
keamanan, dan perdamaian dunia.
Frederiech Nietzche : memenangkan dan
menaklukan yang dapat meningkat terus ke atas serta mengatasi bahaya keruntuhan
manusia.
Harold J. Laski : menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai
keinginannya secara maksimal
Herbert Spencer : alat untuk menegakkan
dan menjamin kemerdekaan.
Immanuel Kant : membentuk dan
memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
J. Barent : tujuan sebenarnya
(pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan umum) dan
tujuan tidak sebenarnya (pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap
berada dalam kedudukannya).
Nicollo Machiavelli : menghimpun dan
memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan
kesejahteraan rakyat.
Plato : negara dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan kemanusiaan.
Roger H. Soltau : mengusahakan
rakyatnya berkembang dan dapat mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Shang Yang : mengumpulkan kekuasaan
sebesar-besarnya.
Thomas Aquinas : keadilan dan kebaikan
masyarakat seperti yang dikehendaki oleh Tuhan.
Teori Kekuasaan : Shang Yang, Nicollo
Machiavelli, Frederiech Nietzche
Teori Perdamaian Dunia : Dante
Alleghieri, Thomas Hobbes, Montesquieu, Epicurus
Teori Kemerdekaan : Immanuel Kant,
Herbert Spencer, Jean Bodin, G. Otlieb Fichte
Teori Kesusilaan : Plato, Hegel
Teori Kebahagiaan : Montesquieu,
Hartmann, Harold J. Laski
Teori Keadilan : Thomas Aquinas,
Aristoteles
Teori Kesejahteraan : mewujudkan
kesejahteraan umum
Fungsi Negara
a.
Melaksanakan penertiban
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya
c.
Pertahanan
d.
Menegakkan keadilan
e.
Perlindungan
f.
Pelayanan
Tujuan Negara
Pembukaan UUD 1945
alinea IV :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Proses Terbentuknya Negara
a.
Berdasarkan proses pertumbuhan
Secara Primer :
suku (genootschaft) – kerajaan (rijk) – negara nasional – negara
demokrasi
Secara Sekunder
: negara sudah ada sebelumnya dan dengan adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan maka muncul negara baru
b.
Berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan/
occupattie : suatu daerah kosong kemudian diduduki oleh sekelompok manusia
sehingga dikemudian hari menjadi negara baru
Pelepasan/
pemisahan/ separation : daerah yang semula menjadi wilayah/ termasuk daerah
negara tertentu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan merdeka/ membentuk
negara baru
Peleburan/ fusi
: beberapa negara kecil melebur menjadi satu membentuk negara baru
Pemecahan/
pembentukan baru/ innovation : suatu negara pecah dan lemah tetapi kemudian
muncul negara baru diatas wilayah tsb
Pencaplokan/
penguasaan/ anexatie : daerah yang dikuasai oleh negara lain tanpa reaksi
dan setelah 30 tahun kadaluwarsa maka berdirilah negara baru di daerah tsb
Penaikan/ accesie
: bertambahnya tanah lumpur dari kuala sungai/ timbul dari dasar laut, kemudian
daerah tsb dihuni oleh sekelompok manusia dan suatu ketika telah dipenuhi
unsure terbentuknya negara
Proklamasi/
proclamation : terjadinya negara pada saat penduduk di suatu wilayah
dijajah oleh bangsa lain melakukan penyerangan sehingga berhasil merebut
wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya
Penyerahan/ cessie
: suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
c.
Berdasarkan pendekatan teoretis
Teori ketuhanan :
tercipta dengan sendirinya atas kehendak Tuhan
Teori hukum alam
: terbentuk atas kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat serta
bersifat universal dan tidak berubah
Teori kekuasaan
: terbentuk atas dasar kekuasaan orang yang paling kuat dan berkuasa
Teori perjanjian
masyarakat : seluruh warga mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Ciri-ciri :
-
Negara hanya memiliki satu UUD, satu kepala
negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
-
Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut
persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
-
Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam
dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
Contoh : Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, Belanda
b.
Negara Serikat (Federasi)
Ciri-ciri :
-
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari
negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
-
Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat,
tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian
-
Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan
keputusan yang diajukan oleh parlemen
-
Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk
membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
Contoh : India, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Swiss,
Brazil, Malaysia
Bentuk Kenegaraan
·
Dominion : bekas daerah jajahan Inggris yang
telah merdeka namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya (Kanada,
Australia, New Zealand, Afrika Selatan, India, dan Malaysia)
·
Protektorat : negara yang berada dibawah
perlindungan negara lain (Mesir protektorat dari Turki 1917, Zanzibar
protektorat dari Inggris 1890, Albania protektorat dari Italia 1936)
·
Uni : gabungan dua atau lebih negara merdeka dan
berdaulat dengan satu kepala negara yang sama (politik : Uni Emirat Arab,
Inggris Raya, bekas jajahan Serbia-Montenegro;
personel : Inggris dan Skotlandia 1603-1707; riil : Uni Austria-Hungaria
1867-1918)
·
Mandat : bekas jajahan dari negara yang kalah
dalam PD 1 dan berada dalam pengawasan negara yang menang (Kamerun – bekas
Jerman, mandat Perancis)
·
Trustee/ perwalian : bekas jajahan negara yang
kalah dalam PD 2 dan berada dalam naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang
menang (Papua Nugini – bekas Inggris dan dibawah naungan PBB hingga 1975)
·
Koloni : negara yang menjadi jajahan negara lain
(Indonesia dijajah Belanda 350 tahun)
3. PATRIOTISME
Berasal dari kata patria (tanah air). Kemudian menjadi patriot (seseorang yang mencintai tanah
air). Lalu menjadi patriotisme
(semangat cinta tanah air).
Ciri-ciri :
·
Cinta tanah air
·
Rela berkorban untuk membela dan mempertahankan
bangsa dan negara
·
Menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi
·
Berjiwa pembaru
·
Tidak kenal menyerah
4. NASIONALISME
Kesetiaan tertinggi untuk negara
kebangsaan
Pengabdian yang tinggi terhadap
bangsa dan negaranya
Dalam arti sempit : perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang
sangat tinggi dan berlebihan serta menganggap
rendah bangsa lain.
Dalam arti luas : perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang
sangat tinggi dan berlebihan tanpa
menganggap rendah bangsa lain.
5.
HUKUM
UUD 1945 pasal 1 ayat (3)
dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pengertian
Kumpulan peraturan yang
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar
menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap
pelanggar.
-
Drs. E. Utrecht, SH. : himpunan peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat.
-
Hugo de
Groot : peraturan tentang perbuatan
moral yang menjamin keadilan.
-
Immanuel
Kant : keseluruhan syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
-
J. C. T.
Simorangkir : peraturan yang
bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia.
-
Prof. E.
M. Meyers : semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
-
Samidjo,
SH. : himpunan peraturan yang bersifat memaksa (mengenai tingkah laku
manusia, dibuat badan/ lembaga resmi, memaksa, adanya sanksi yang tegas)
-
Van Kant :
serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam
masyarakat.
Struktur Kelembagaan Hukum
Lembaga peradilan
Aparatur
penyelenggara hukum
Mekanisme
penyelenggara hukum
Pengawasan
pelaksanaan hukum
Materi Hukum
Kaidah yang
dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum (tertulis/ tidak tertulis)
Hukum material
(tentang perintah dan larangan – KUHP, KUHPdt, dsb)
Hukum formal
(tata cara melaksanakan hukum material dan mempertahankannya – KUHAP, KUHAPdt,
dsb)
Budaya Hukum
Menitikberatkan
pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat baik dari aparat yang
bertugas, masyarakat, maupun seluruh komponen bangsa
Ciri-ciri Negara Hukum
Frederiech Julius
Stahl :
-
Adanya HAM
-
Adanya trias politika
-
Pemerintahan berdasarkan peraturan
A. V. Dicey :
-
Supremasi hukum (tidak menyalahgunakan
kewenangan)
-
Kedudukan yang sama di depan hukum
-
Terjaminnya HAM oleh UU
Franz Magnis Suseno :
-
Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga sesuai
dengan ketetapan UUD
-
UUD menjamin HAM
-
Badan negara menjalankan kekuasaan dan taat pada
dasar hukum yang berlaku
-
Jika tindakan badan negara salah, masyarakat
dapat mengadu ke pengadilan
-
Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
Mustafa Kamal Pasha :
-
Pengakuan dan perlindungan HAM
-
Peradilan bebas dan tidak memihak
-
Legalitas dalam arti hukum dalam segala
bentuknya
Tujuan Hukum
Mengatur
kehidupan berdasarkan falsafah Pancasila.
a.
Prof.
Soebekti, SH. : menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sbg syarat
kemakmuran
b.
Prof. I.
J. van Apeldorn : mengatur pergaulan hidup secara damai
c.
Van Kant
: menjaga kepentingan tiap manusia
d.
O. Notohamidjojo : mendatangkan tata
damai, mewujudkan keadilan, menjaga hak manusia
e.
Jeremy
Bantham : mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak
mungkin orang
f.
Soerjono
Dirdjosisworo : melindungi individu dalam hubungan kemasyarakatan
g.
Teori Tujuan
Hukum : teori etis (etika), teori utilities (memberikan faedah), campuran
(menjaga ketertiban untuk mencapai keadilan)
Penggolongan Hukum
a.
Berdasarkan bentuknya
·
Hukum
Tertulis (UUD 1945, UU, PP)
·
Hukum
Tidak Tertulis (adat istiadat, kebiasaan)
b.
Berdasarkan wilayah berlakunya
·
Hukum
Lokal (perda)
·
Hukum
Nasional (UUD 1945)
·
Hukum
Internasional (Statuta Roma)
c.
Berdasarkan fungsinya
·
Hukum
Material (berisi perintah dan larangan. Ex : hukum perdata)
·
Hukum
Formal (mengatur tata cara dari hukum material. Ex : hukum acara pidana)
d.
Berdasarkan waktu berlakunya
·
Hukum
Positif (berlaku sekarang/ ius constitutum. Ex : UUD 1945)
·
Hukum
Berlaku pada Masa Depan (ius constituendum. Ex : UU tentang pembuangan
limbah)
·
Hukum
Antarwaktu/ Transitoir (pasal peralihan UUD 1945 sebelum amandemen)
e.
Berdasarkan isi masalahnya
·
Hukum
Privat/ Sipil (tentang masalah pribadi. Ex : hukum waris)
·
Hukum
Publik/ Negara (hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan
negara dan warga negara. Ex : hukum tata negara)
f.
Berdasarkan sifatnya
·
Kaidah
Hukum yang Memaksa (dalam keadaan apapun harus ditaati dan memiliki daya
ikat mutlak. Ex : ketentuan pasal 340 KUH Pidana)
·
Kaidah
Hukum yang Mengatur atau Melengkapi (dapat dikesampingkan oleh pihak yang
bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalm satu perjanjian yang
diadakan. Ex : ketentuan pasal 115 KUH Perdata)
Hukum Perdata : hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
Hukum Dagang/ Perniagaan : hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain maupun antara orang dan
badan hukum dalam bidang perdagangan.
Hukum Pidana : hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang/ melanggar hukum dengan disertai sanksi hukum
yang tegas dan jelas kepada pelanggarnya.
Hukum Administrasi Negara/ Tata Usaha
Negara/ Tata Pemerintahan : hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan
kewajiban pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.
Sumber Hukum
Material :
keyakinan dan perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi/ materi
hukum.
Formal :
perwujudan isi/ materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu
sendiri.
-
UU
-
Kebiasaan
-
Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu atas
suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam UU dan dijadikan sbg pedoman
oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa
-
Traktat : perjanjian yang dibuat oleh dua
negara/ lebih mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang
bersangkutan
-
Doktrin : pendapat para ahli hukum terkemuka
yang dijadikan sebagai dasar ataupu asas penting dalam hukum dan penerapannya
Prosedur Peradilan
Proses pengajuan
perkara
1.
Penyelidikan : tindakan penyelidik dalam rangka mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sbg tindak pelanggaran hukum guna
menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
2.
Penyidikan : tindakan penyidik dalam rangka mencari
serta mengumpulkan bukti dan melalui bukti tsb dapat ditemukan titik terang
atau pelanggaran yang terjadi serta siapa tersangkanya.
3.
Penuntutan : tindakan penuntut dalam rangka melimpahkan
perkara ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang ditentukan oleh UU
dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang
pengadilan.
4.
Mengadili : tindakan hakim dalam rangka menerima,
memeriksa, dan memutuskan perkara di sidang pengadilan berdasarkan asas
bebas, jujur, dan tidak memihak.
Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga
peradilan yang secara hierarki memliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan
lingkungan peradilan masing masing
Alat Kelengkapan Peradilan (aparat
penegak hukum)
Kepolisian
Tugas Pokok :
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.
Menegakkan hukum
c.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat
Kewenangan :
a.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan
b.
Melarang orang meninggalkan atau memasuki TKP
c.
Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik
d.
Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan
memeriksa tanda pengenal
e.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f.
Mencari saksi
g.
Mendatangkan orang ahli untuk membantu
pemeriksaan perkara
h.
Mengadakan penghentian penyidikan
i.
Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
j.
Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan
k.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab
Kejaksaan
Lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama
pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas
dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan UU.
Kehakiman
Hakim adalah
pejabat yang melaksanaka tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dengan cara menafsirkan hukum, serta mencari dasar dan asas yang
menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara yang ada.
Hakim dapat
melakukan :
-
Menceraikan suami istri
-
Memasukkan orang ke penjara
-
Merampas kekayaan seseorang
-
Menyita dan melelang harta orang
-
Menyuruh orang membayar denda/ ganti rugi
-
Menghukum mati seseorang
Advokat
Orang yang
berprofesi member jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan UU.
Advokat harus
memilki :
-
Kompetensi (persyaratan dan pengetahuan)
-
Integritas (kejujuran)
-
Loyalitas (kesetiaan)
-
Responsibilitas (tanggung jawab)
Mahkamah Agung
UU No. 3 tahun
2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
-
Mengadili pada tingkat kasasi
-
Menguji peraturan perundang-undangan
-
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden
dan permohonan grasi dan rehabilitasi
-
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan
Peradilan Agama Islam
UU No. 50 tahun
2009 sbg perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
-
Mengadili perkara
-
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir
-
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat
tentang hukum Islam
Peradilan Militer
Pengadilan
militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, pengadilan
militer pertempuran
-
Mengadili tindak pidana (prajurit, yang
berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan yang dianggap
sbg prajurit)
-
Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan
sengketa tata usaha angkatan bersenjata
-
Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam
perkara pidana yang bersangkutan
Peradilan Umum
UU No. 49 tahun
2009 sbg perubahan kedua atas UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
a.
Pengadilan Negeri
b.
Pengadilan Tinggi
Peradilan Tata Usaha Negara
UU No. 5 tahun
2009 sbg perubahan kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha
negara.
Bidang : HAM,
Ekonomi, Sosial, Function Publique
(kedudukan seseorang)
Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 pasal
24C dan UU No. 8 tahun 2011 sbg perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang MK
Hakim konstitusi
berjumlah 9 orang (satu ketua dan wakil merangkap anggota serta 7 anggota)
-
Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
-
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
-
Memutuskan pembubaran partai politik
-
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
-
Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
Komisi Yudisial
UUD 1945 pasal
24B dan UU No. 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 22 tahun 2004
tentang KY
-
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
-
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan
6. KORUPSI
Pengertian
Corruptio (bahasa Latin) dari kata corrumpere : busuk, rusak, menggoyahkan, menyogok, memutar balik.
Korupsi adalah perilaku pejabat
publik baik politikus/ politisi maupun pegawai negri yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya eka yang dekat dengannya dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Bentuk Korupsi
a.
Penyuapan (bribery)
b.
Embezzlement
(penipuan dan pencurian)
c.
Fraud (penipuan/
trickery or swindle)
d.
Extortion (meminta
uang secara paksa)
e.
Favouritsm
(privatisasi sumber daya)
f.
Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan
negara
g.
Serba kerahasiaan
Jenis Korupsi (menurut
Amin Rais)
-
Ekstortif/ sogokan
-
Manipulative
-
Nepotistic/ ikatan kekeluargaan
-
Subversive/ merampok kekayaan negara untuk
dialihkan ke pihak asing
Jenis Korupsi (menurut
Mochtar Lubis)
-
Penyuapan
-
Pemerasan
-
Pencurian
Langkah-Langkah
Pemberantasan Korupsi
a.
Pemberlakuan UU yang mempersempit peluang
korupsi (UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
b.
Pembentukan lembaga negara untuk mencegah
korupsi (KPKPN & KPK berdasarkan UU No. 30 th 2002)
c.
Pelaksanaan system rekrutmen aparat secara adil
dan terbuka
d.
Peningkatan kualitas kerja
e.
Pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai yang
memadai
Upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia
a.
Lembaga negara : KPK dan KPKPN (Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara)
b.
Organisasi massa : ICW (Indonesian Corruption Watch) dan GNPK (Gerakan Nasional Anti
Korupsi)
c.
Masyarakat bersama media massa : dialog para
tokoh masyarakat yang dipublikasikan di media massa
d.
Media massa : pemberitaan yang gencar tentang
kasus korupsi di media massa/ cetak
e.
Masyarakat secara langsung dan terbuka :
demonstrasi oleh mahasiswa
7.
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
-
UU No. 39
tahun 1999 : seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
-
A. J. M.
Milne : hak yang dimiliki oleh seluruh
umat manusia di segala masa dan tempat
-
Austin
Ranney : ruang kebebasan individu
yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah
-
Franz
Magnis Suseno : hak yang dimiliki manusia bukan karena hukum positif yang berlaku melainkan
berdasarkan martabatnya sbg manusia
-
John
Locke : hak asasi yang melekat secara
kodrati pada setiap manusia
Ciri-ciri HAM
a.
Hakikat (sudah ada sejak lahir)
b.
Universal (berlaku untuk semua manusia)
c.
Tidak dapat dicabut
d.
Tidak dapat dibagi
Penggolongan HAM
a.
HAM secara Umum/ Universal
-
Hak pribadi : hak beragama, berpendapat, hidup,
mengembangkan diri
-
Hak ekonomi : hak memiliki sesuatu, berdagang,
mendirikan usaha
-
Hak politik : hak menjadi warga negara, dipilih
dan memilih, mengikuti partai politik
-
Hak sosbud : hak memperoleh pendidikan,
mengembangkan IPTEK, mengembangkan senbud
-
Hak persamaan hukum dan pemerintahan : hak
mendapat perlindungan hukum dari pemerintah, hak mendapat pelayanan publik
dengan baik
-
Hak mendapat perlakuan yang adil : hak diperlakukan
adil dalam proses peradilan
b.
HAM menurut UU No. 39 tahun 1999
-
Hak hidup
: pasal 9
-
Hak berkeluarga : pasal 10
-
Hak mengembangkan diri : pasal 11-16
-
Hak memperoleh keadilan : pasal 17-19
-
Hak kebebasan pribadi : pasal 20-27
-
Hak mendapat rasa aman : pasal 28-35
-
Hak atas kesejahteraan : pasal 36-42
-
Hak turut serta dalam pemerintahan : pasal 43-44
-
Hak wanita : pasal 45-51
-
Hak anak : pasal 52-66
c.
HAM menurut UUD 1945
-
27 : hak dalam hukum dan pemerintahan
-
28 : hak dalam bidang politik
-
28A : hak hidup
-
28B : hak berkeluarga
-
28C : hak mengembangkan diri
-
28D : hak keadilan
-
28E : hak kemerdekaan
-
28F : hak berkomunikasi
-
28G : hak keamanan
-
28H : hak kesejahteraan
-
28I : hak perlindungan
-
28J : kewajiban asasi
-
29 : hak dalam bidang agama
-
30 : hak dalam bidang usaha pertahanan dan
keamanan negara
-
31 : hak dalam bidang pendidikan
-
32 : hak dalam bidang kebudayaan
-
33 : hak dalam bidang ekonomi
-
34 : hak untuk mendapatkan ksejahteraan bagi
kaum fakir miskin dan anak telantar
d.
HAM menurut DUHAM
-
Hak individual
-
Hak kolektf
-
Hak sipil dan politik
-
Hak ekonomi, sosial, dan budaya
e.
HAM menurut Franz Magnis Suseno
-
Hak asasi liberal
-
Hak asasi demokratis
-
Hak positif/ pelayanan publik
-
Hak sosial
Instrumen HAM
-
Pancasila sila kedua
-
Pembukaan UUD 1945
-
Pasal-pasal UUD 1945
-
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
-
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
-
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
-
UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR
-
UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
Korban
-
UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bekerja
-
UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
-
UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis
-
UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga
-
Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional HAM Indonesia
Komnas HAM
Dibentuk berdasarkan
Keppres No. 50 tahun 1993
Berdiri pada
tanggal 15 Oktober 1993
Komnas HAM :
organisasi independen, tak berpihak, visioner, serta memiliki misi membantu
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta melakukan kegiatan
pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM.
Tujuan Komnas HAM
:
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaam
HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan UDHR.
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM
Fungsi Komnas HAM
:
a.
Fungsi kajian dan penelitian
b.
Fungsi penyuluhan
c.
Fungsi pemantauan
d.
Fungsi mediasi
Prosedur Peradilan Internasional HAM
1.
Langkah pengkajian
(studies) terhadap kasus pelanggaran
yang terjadi, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Pada tahap
ini, kegiatan komisi terbatas pada imbauan dan persuasi. Kekuatan imbauan dan
persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah
yang melakukan pelanggaran.
2.
Tahap selanjutnya yaitu seluruh hasil kajian
komisi dibuat dalam Year Book of Human Rights yang kemudian disampaikan dalam
Sidang Umum PBB.
3.
Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan anggota
ataupun warga negara anggota PBB beserta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM
PBB untuk kemudian dilakukan penyelidikan, penahanan, pencabutan ataupun
pengalihan lainnya yang telah ditetapkan dalam pengadilan Internasional.
Materi Kejahatan =))
-
Genosida
-
Kejahatan perang
-
Kejahatan kemanusiaan
-
Terorisme
-
Penyerangan suatu negara kepada negara lain
(secara militer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar