Minggu, 29 November 2015

Ringkasan Materi PKn X Semester 1

1.     BANGSA
Pengertian
Berasal dari Bahasa Latin yaitu natio (sesuatu yang telah lahir).
-          Anthony D. Smith : suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
-          Ernest Renan : sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan nasib, latar belakang sejarah, dan cita-cita yang sama.
-          G. A. Jacobsen dan M. H. Lipman : suatu kesatuan budaya dan politik.
-          Hans Kohn : buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
-          Kranenburg : menitikberatkan pada pengertian etnologis.
-          Logemann : menitikberatkan pada pengertian rakyat dari suatu negara.
-          Lothrop Stoddard : suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa mereka merupakan suatu bangsa.
-          Otto Bauer : suatu persatuan karakter atau perangai yang lahir karena adanya persamaan nasib.

Unsur Terbentuknya Bangsa
a.       Adanya sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b.      Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c.       Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d.      Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e.      Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dll sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
f.        Menurut F. Ritzel : adanya hasrat bersatu (paham geopolitik).
g.       Menurut Hans Kohn : persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama.
h.      Menurut Ernest Renan : kesamaan jiwa.
i.         Menurut Otto Bauer : persamaan nasib yang akan diderita dan keberuntungan yang sama.
j.        Menurut Ir. Soekarno : keterkaitan orang dengan tempat tinggalnya.

Alat Pemersatu Bangsa Indonesia
-          Bahasa persatuan : Bahasa Indonesia
-          Bendera negara : Sang Merah Putih
-          Lagu kebangsaan : Indonesia Raya
-          Lambang negara : Garuda Pancasila
-          Semboyan negara : Bhinneka Tunggal Ika
-          Dasar falsafah negara : Pancasila
-          Konstitusi negara : UUD 1945
-          Bentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat
-          Konsepsi wawasan nusantara
-          Kebudayaan daerah : kebudayaan nasional

2.     NEGARA
Pengertian
Bahasa Belanda dan Jerman (staat), Bahasa Inggris (state), dan Bahasa Perancis (etat) yang diambil dari Bahasa Latin (status atau statum) dengan arti keadaan yang tegak dan tetap.
-          Franz Magnis Suseno : satu kesatuan masyarakat politik.
-          Hans Kelsen : suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
-          Hegel : organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dan universal.
-          J. J. Rousseau : organisasi yang mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
-          Logemann : suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengatur dan memelihara serta menyelenggarakan suatu masyarakat melalui kekuasaannya.
-          Robert Mac Iver : organisasi politik merupakan suatu perkumpulan sosial yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum.
-          Roger H. Soltau : alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-          Formal (staat overheid) : organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.
-          Material (staat gemenschaap) : masyarakat atau negara persekutuan hidup.
-          Generalisasi : suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

Sifat Negara (menurut Miriam Budiardjo)
a.       Memaksa
b.      Monopoli
c.       Menyeluruh

Unsur Terbentuknya Negara
-          Unsur Konstitutif : penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat
-          Unsur Deklaratif : de facto, de jure

Penduduk : orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam suatu wilayah.
Warga Negara : orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Orang Asing : orang yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu atau warga negara lain dengan izin pemerintah setempat untuk menetap di negara yang bersangkutan.

Batas Wilayah Daratan : penentuan secara pasti tentang batas-batas wilayah daratan antara dua negara atau lebih tidak akan menimbulakn masalah apabila sudah ada kepastian dan persetujuan.
Batas Wilayah Lautan : laut territorial (12 mil dari garis pantai), zona bersebelahan (24 mil dari garis pantai), zona ekonomi eksklusif (200 mil dari garis pantai), landas kontinen (200 m di bawah permukaan laut di luar laut territorial), dan landas benua (200 mil laut).
Batas Wilayah Udara : teori negara berdaulat di udara dan teori udara bebas.
Batas Ekstrateritorial : kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara dan kedutaan atau perwakilan tetap di wilayah negara lain.

Teori Negara Berdaulat di Udara : teori pengawasan (kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya), teori udara (suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat balon dan pesawat), dan teori keamanan (negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya).

Teori Udara Bebas : kebebasan udara terbatas (berhak mengambil suatu tindakan tertentu namun negara hanya mempunyai hak sebatas teritorialnya) dan kebebasan udara tak terbatas (tidak ada negara yang mempunyai teori ini).

Kedaulatan
Supremus (bahasa Latin), sovranita (bahasa Italia), souvereignity (bahasa Inggris), souvereigniteit (bahasa Perancis), dan daulah (bahasa Arab).

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaaan lain.

Kedaulatan ke Dalam : pemerintah mempunyai wewenang tertinggi untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedaulatan ke Luar : pemerintah mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memelihara keutuhan wilayah dan mempertahankan wilayahnya terhadap serangan dari pihak luar. Tidak ikut campur urusan negara lain.

Sifat Kedaulatan (menurut Jean Bodin)
a.       Asli (tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi)
b.      Permanen/ bulat (kekuasaan tetap ada selama negara itu berdiri)
c.       Tunggal (negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi)
d.      Tidak terbatas/ absolute (kekuasaan tidak dibatasi oleh siapapun)

Teori Fungsi Negara
Miriam Budiardjo
-          Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik yang terjadi
-          Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat
-          Mengupayakan aspek pertahanan keamanan
-          Menegakkan keadilan
Charles E. Merriem (Book : The Making of Citizens :  A Comparative Study of Methods of Civic Training)
-          Menegakkan keadilan
-          Memberikan perlindungan
-          Pertahanan
-          Melaksanakan penertiban
-          Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Montesquieu
-          Legislatif
-          Eksekutif
-          Yudikatif
Goodnow
-          Policy Making (membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk masyarakat)
-          Policy Executing (melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan)
Van Vollenhoven (caturpraja)
-          Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
-          Rechtspraak (mengadili)
-          Politie (ketertiban dan keamanan)
-          Regeling (fungsi membuat peraturan)
G. A. Jacobsen dan M. H. Lipman
-          Fungsi Esensial (pemungutan pajak, hubungan dengan luar negeri, pengadilan, kepolisian, tentara)
-          Fungsi Jasa (kegiatan yang mungkin tidak ada jika tidak diselenggarakan oleh negara)
-          Fungsi Perniagaan (untuk memperoleh keuntungan)
Lloyd Vernon Ballard
-          Social Conversation (perlindungan)
-          Social Control (mendamaikan)
-          Social Amelioration (memperbaiki keadaan)
-          Social Improvement (perluasan bidang)
Robert Mac Iver (book : The Modern State 1926 dan The Web of Government 1947)
-          Memelihara ketertiban (order)
-          Penyelamatan dan perkembangan (konservasi)
-          Kultural (kesejahteraan umum dan perekonomian)
-          Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yaitu fungsi kepolisian dan penyelenggara keadilan

Teori Tujuan Negara

Aristoteles : menyelenggarakan hidup yang baik bagi warga negaranya.
Dante Alleghieri : ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia.
Frederiech Nietzche : memenangkan dan menaklukan yang dapat meningkat terus ke atas serta mengatasi bahaya keruntuhan manusia.
Harold J. Laski : menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginannya secara maksimal
Herbert Spencer : alat untuk menegakkan dan menjamin kemerdekaan.
Immanuel Kant : membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
J. Barent : tujuan sebenarnya (pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan kepentingan umum) dan tujuan tidak sebenarnya (pertahanan diri dari kelas yang berkuasa untuk tetap berada dalam kedudukannya).
Nicollo Machiavelli : menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
Plato : negara dibentuk untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan.
Roger H. Soltau : mengusahakan rakyatnya berkembang dan dapat mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Shang Yang : mengumpulkan kekuasaan sebesar-besarnya.
Thomas Aquinas : keadilan dan kebaikan masyarakat seperti yang dikehendaki oleh Tuhan.

Teori Kekuasaan : Shang Yang, Nicollo Machiavelli, Frederiech Nietzche
Teori Perdamaian Dunia : Dante Alleghieri, Thomas Hobbes, Montesquieu, Epicurus
Teori Kemerdekaan : Immanuel Kant, Herbert Spencer, Jean Bodin, G. Otlieb Fichte
Teori Kesusilaan : Plato, Hegel
Teori Kebahagiaan : Montesquieu, Hartmann, Harold J. Laski
Teori Keadilan : Thomas Aquinas, Aristoteles
Teori Kesejahteraan : mewujudkan kesejahteraan umum

Fungsi Negara
a.       Melaksanakan penertiban
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
c.       Pertahanan
d.      Menegakkan keadilan
e.      Perlindungan
f.        Pelayanan

Tujuan Negara
Pembukaan UUD 1945 alinea IV :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Proses Terbentuknya Negara
a.       Berdasarkan proses pertumbuhan
Secara Primer : suku (genootschaft) – kerajaan (rijk) – negara nasional – negara demokrasi
Secara Sekunder : negara sudah ada sebelumnya dan dengan adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan maka muncul negara baru
b.      Berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan/ occupattie : suatu daerah kosong kemudian diduduki oleh sekelompok manusia sehingga dikemudian hari menjadi negara baru
Pelepasan/ pemisahan/ separation : daerah yang semula menjadi wilayah/ termasuk daerah negara tertentu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan merdeka/ membentuk negara baru
Peleburan/ fusi : beberapa negara kecil melebur menjadi satu membentuk negara baru
Pemecahan/ pembentukan baru/ innovation : suatu negara pecah dan lemah tetapi kemudian muncul negara baru diatas wilayah tsb
Pencaplokan/ penguasaan/ anexatie : daerah yang dikuasai oleh negara lain tanpa reaksi dan setelah 30 tahun kadaluwarsa maka berdirilah negara baru di daerah tsb
Penaikan/ accesie : bertambahnya tanah lumpur dari kuala sungai/ timbul dari dasar laut, kemudian daerah tsb dihuni oleh sekelompok manusia dan suatu ketika telah dipenuhi unsure terbentuknya negara
Proklamasi/ proclamation : terjadinya negara pada saat penduduk di suatu wilayah dijajah oleh bangsa lain melakukan penyerangan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya
Penyerahan/ cessie : suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
c.       Berdasarkan pendekatan teoretis
Teori ketuhanan : tercipta dengan sendirinya atas kehendak Tuhan
Teori hukum alam : terbentuk atas kekuasaan alam yang berlaku di setiap waktu dan tempat serta bersifat universal dan tidak berubah
Teori kekuasaan : terbentuk atas dasar kekuasaan orang yang paling kuat dan berkuasa
Teori perjanjian masyarakat : seluruh warga mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama

Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan (Unitaris)
Ciri-ciri :
-          Negara hanya memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR
-          Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
-          Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat

Contoh : Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, Belanda

b.      Negara Serikat (Federasi)
Ciri-ciri :
-          Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
-          Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian
-          Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen
-          Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat

Contoh : India, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Swiss, Brazil, Malaysia

Bentuk Kenegaraan
·         Dominion : bekas daerah jajahan Inggris yang telah merdeka namun masih mengakui raja Inggris sebagai rajanya (Kanada, Australia, New Zealand, Afrika Selatan, India, dan Malaysia)
·         Protektorat : negara yang berada dibawah perlindungan negara lain (Mesir protektorat dari Turki 1917, Zanzibar protektorat dari Inggris 1890, Albania protektorat dari Italia 1936)
·         Uni : gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama (politik : Uni Emirat Arab, Inggris Raya, bekas jajahan Serbia-Montenegro;  personel : Inggris dan Skotlandia 1603-1707; riil : Uni Austria-Hungaria 1867-1918)
·         Mandat : bekas jajahan dari negara yang kalah dalam PD 1 dan berada dalam pengawasan negara yang menang (Kamerun – bekas Jerman, mandat Perancis)
·         Trustee/ perwalian : bekas jajahan negara yang kalah dalam PD 2 dan berada dalam naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang (Papua Nugini – bekas Inggris dan dibawah naungan PBB hingga 1975)
·         Koloni : negara yang menjadi jajahan negara lain (Indonesia dijajah Belanda 350 tahun)

3.     PATRIOTISME
Berasal dari kata patria (tanah air). Kemudian menjadi patriot (seseorang yang mencintai tanah air). Lalu menjadi patriotisme (semangat cinta tanah air).

Ciri-ciri :
·        Cinta tanah air
·        Rela berkorban untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara
·        Menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
·        Berjiwa pembaru
·        Tidak kenal menyerah

4.     NASIONALISME
Kesetiaan tertinggi untuk negara kebangsaan
Pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya

Dalam arti sempit : perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta menganggap rendah bangsa lain.
Dalam arti luas : perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan tanpa menganggap rendah bangsa lain.

5.     HUKUM
UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Pengertian
Kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.
-          Drs. E. Utrecht, SH. : himpunan peraturan yang mengurus tata tertib masyarakat.
-          Hugo de Groot : peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
-          Immanuel Kant : keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
-          J. C. T. Simorangkir : peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia.
-          Prof. E. M. Meyers : semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
-          Samidjo, SH. : himpunan peraturan yang bersifat memaksa (mengenai tingkah laku manusia, dibuat badan/ lembaga resmi, memaksa, adanya sanksi yang tegas)
-          Van Kant : serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Struktur Kelembagaan Hukum
Lembaga peradilan
Aparatur penyelenggara hukum
Mekanisme penyelenggara hukum
Pengawasan pelaksanaan hukum

Materi Hukum
Kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum (tertulis/ tidak tertulis)
Hukum material (tentang perintah dan larangan – KUHP, KUHPdt, dsb)
Hukum formal (tata cara melaksanakan hukum material dan mempertahankannya – KUHAP, KUHAPdt, dsb)

Budaya Hukum
Menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat baik dari aparat yang bertugas, masyarakat, maupun seluruh komponen bangsa

Ciri-ciri Negara Hukum
Frederiech Julius Stahl :
-          Adanya HAM
-          Adanya trias politika
-          Pemerintahan berdasarkan peraturan
A. V. Dicey :
-          Supremasi hukum (tidak menyalahgunakan kewenangan)
-          Kedudukan yang sama di depan hukum
-          Terjaminnya HAM oleh UU
Franz Magnis Suseno :
-          Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga sesuai dengan ketetapan UUD
-          UUD menjamin HAM
-          Badan negara menjalankan kekuasaan dan taat pada dasar hukum yang berlaku
-          Jika tindakan badan negara salah, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan
-          Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
Mustafa Kamal Pasha :
-          Pengakuan dan perlindungan HAM
-          Peradilan bebas dan tidak memihak
-          Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Tujuan Hukum
Mengatur kehidupan berdasarkan falsafah Pancasila.
a.       Prof. Soebekti, SH. : menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sbg syarat kemakmuran
b.      Prof. I. J. van Apeldorn : mengatur pergaulan hidup secara damai
c.       Van Kant : menjaga kepentingan tiap manusia
d.      O. Notohamidjojo : mendatangkan tata damai, mewujudkan keadilan, menjaga hak manusia
e.      Jeremy Bantham : mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang
f.        Soerjono Dirdjosisworo : melindungi individu dalam hubungan kemasyarakatan
g.       Teori Tujuan Hukum : teori etis (etika), teori utilities (memberikan faedah), campuran (menjaga ketertiban untuk mencapai keadilan)

Penggolongan Hukum
a.       Berdasarkan bentuknya
·      Hukum Tertulis (UUD 1945, UU, PP)
·      Hukum Tidak Tertulis (adat istiadat, kebiasaan)
b.      Berdasarkan wilayah berlakunya
·      Hukum Lokal (perda)
·      Hukum Nasional (UUD 1945)
·      Hukum Internasional (Statuta Roma)
c.       Berdasarkan fungsinya
·      Hukum Material (berisi perintah dan larangan. Ex : hukum perdata)
·      Hukum Formal (mengatur tata cara dari hukum material. Ex : hukum acara pidana)
d.      Berdasarkan waktu berlakunya
·      Hukum Positif (berlaku sekarang/ ius constitutum. Ex : UUD 1945)
·      Hukum Berlaku pada Masa Depan (ius constituendum. Ex : UU tentang pembuangan limbah)
·      Hukum Antarwaktu/ Transitoir (pasal peralihan UUD 1945 sebelum amandemen)
e.      Berdasarkan isi masalahnya
·      Hukum Privat/ Sipil (tentang masalah pribadi. Ex : hukum waris)
·      Hukum Publik/ Negara (hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan negara dan warga negara. Ex : hukum tata negara)
f.        Berdasarkan sifatnya
·      Kaidah Hukum yang Memaksa (dalam keadaan apapun harus ditaati dan memiliki daya ikat mutlak. Ex : ketentuan pasal 340 KUH Pidana)
·      Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi (dapat dikesampingkan oleh pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalm satu perjanjian yang diadakan. Ex : ketentuan pasal 115 KUH Perdata)

Hukum Perdata : hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum Dagang/ Perniagaan : hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lain maupun antara orang dan badan hukum dalam bidang perdagangan.
Hukum Pidana : hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/ melanggar hukum dengan disertai sanksi hukum yang tegas dan jelas kepada pelanggarnya.
Hukum Administrasi Negara/ Tata Usaha Negara/ Tata Pemerintahan : hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan kewajiban pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah.

Sumber Hukum
Material : keyakinan dan perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi/ materi hukum.
Formal : perwujudan isi/ materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
-          UU
-          Kebiasaan
-          Yurisprudensi : keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam UU dan dijadikan sbg pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa
-          Traktat : perjanjian yang dibuat oleh dua negara/ lebih mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan
-          Doktrin : pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupu asas penting dalam hukum dan penerapannya

Prosedur Peradilan
Proses pengajuan perkara
1.       Penyelidikan : tindakan penyelidik dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sbg tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
2.       Penyidikan : tindakan penyidik dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti dan melalui bukti tsb dapat ditemukan titik terang atau pelanggaran yang terjadi serta siapa tersangkanya.
3.       Penuntutan : tindakan penuntut dalam rangka melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang ditentukan oleh UU dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.
4.       Mengadili : tindakan hakim dalam rangka menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara di sidang pengadilan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.

Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan lembaga peradilan yang secara hierarki memliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing masing

Alat Kelengkapan Peradilan (aparat penegak hukum)

Kepolisian
Tugas Pokok :
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.      Menegakkan hukum
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Kewenangan :
a.       Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
b.      Melarang orang meninggalkan atau memasuki TKP
c.       Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik
d.      Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal
e.      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f.        Mencari saksi
g.       Mendatangkan orang ahli untuk membantu pemeriksaan perkara
h.      Mengadakan penghentian penyidikan
i.         Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
j.        Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan
k.       Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Kejaksaan
Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan UU.

Kehakiman
Hakim adalah pejabat yang melaksanaka tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan hukum, serta mencari dasar dan asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara yang ada.

Hakim dapat melakukan :
-          Menceraikan suami istri
-          Memasukkan orang ke penjara
-          Merampas kekayaan seseorang
-          Menyita dan melelang harta orang
-          Menyuruh orang membayar denda/ ganti rugi
-          Menghukum mati seseorang

Advokat
Orang yang berprofesi member jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU.

Advokat harus memilki :
-          Kompetensi (persyaratan dan pengetahuan)
-          Integritas (kejujuran)
-          Loyalitas (kesetiaan)
-          Responsibilitas (tanggung jawab)

Mahkamah Agung
UU No. 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
-          Mengadili pada tingkat kasasi
-          Menguji peraturan perundang-undangan
-          Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dan permohonan grasi dan rehabilitasi
-          Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan

Peradilan Agama Islam
UU No. 50 tahun 2009 sbg perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
-          Mengadili perkara
-          Mengadili di tingkat pertama dan terakhir
-          Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam

Peradilan Militer
Pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, pengadilan militer pertempuran
-          Mengadili tindak pidana (prajurit, yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan yang dianggap sbg prajurit)
-          Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata
-          Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan

Peradilan Umum
UU No. 49 tahun 2009 sbg perubahan kedua atas UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
a.       Pengadilan Negeri
b.      Pengadilan Tinggi

Peradilan Tata Usaha Negara
UU No. 5 tahun 2009 sbg perubahan kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Bidang : HAM, Ekonomi, Sosial, Function Publique (kedudukan seseorang)

Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 pasal 24C dan UU No. 8 tahun 2011 sbg perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang MK
Hakim konstitusi berjumlah 9 orang (satu ketua dan wakil merangkap anggota serta 7 anggota)
-          Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
-          Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
-          Memutuskan pembubaran partai politik
-          Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
-          Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum

Komisi Yudisial
UUD 1945 pasal 24B dan UU No. 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 22 tahun 2004 tentang KY
-          Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
-          Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan

6.     KORUPSI
Pengertian
Corruptio (bahasa Latin) dari kata corrumpere : busuk, rusak, menggoyahkan, menyogok, memutar balik.
Korupsi adalah perilaku pejabat publik baik politikus/ politisi maupun pegawai negri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya eka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Bentuk Korupsi
a.       Penyuapan (bribery)
b.      Embezzlement (penipuan dan pencurian)
c.       Fraud (penipuan/ trickery or swindle)
d.      Extortion (meminta uang secara paksa)
e.      Favouritsm (privatisasi sumber daya)
f.        Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara
g.       Serba kerahasiaan

Jenis Korupsi (menurut Amin Rais)
-          Ekstortif/ sogokan
-          Manipulative
-          Nepotistic/ ikatan kekeluargaan
-          Subversive/ merampok kekayaan negara untuk dialihkan ke pihak asing

Jenis Korupsi (menurut Mochtar Lubis)
-          Penyuapan
-          Pemerasan
-          Pencurian

Langkah-Langkah Pemberantasan Korupsi
a.       Pemberlakuan UU yang mempersempit peluang korupsi (UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
b.      Pembentukan lembaga negara untuk mencegah korupsi (KPKPN & KPK berdasarkan UU No. 30 th 2002)
c.       Pelaksanaan system rekrutmen aparat secara adil dan terbuka
d.      Peningkatan kualitas kerja
e.      Pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai yang memadai

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
a.       Lembaga negara : KPK dan KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara)
b.      Organisasi massa : ICW (Indonesian Corruption Watch) dan GNPK (Gerakan Nasional Anti Korupsi)
c.       Masyarakat bersama media massa : dialog para tokoh masyarakat yang dipublikasikan di media massa
d.      Media massa : pemberitaan yang gencar tentang kasus korupsi di media massa/ cetak
e.      Masyarakat secara langsung dan terbuka : demonstrasi oleh mahasiswa

7.     HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
-          UU No. 39 tahun 1999 : seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
-          A. J. M. Milne : hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di segala masa dan tempat
-          Austin Ranney : ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah
-          Franz Magnis Suseno : hak yang dimiliki manusia bukan karena hukum positif yang berlaku melainkan berdasarkan martabatnya sbg manusia
-          John Locke : hak asasi yang melekat secara kodrati pada setiap manusia

Ciri-ciri HAM
a.       Hakikat (sudah ada sejak lahir)
b.      Universal (berlaku untuk semua manusia)
c.       Tidak dapat dicabut
d.      Tidak dapat dibagi

Penggolongan HAM
a.       HAM secara Umum/ Universal
-          Hak pribadi : hak beragama, berpendapat, hidup, mengembangkan diri
-          Hak ekonomi : hak memiliki sesuatu, berdagang, mendirikan usaha
-          Hak politik : hak menjadi warga negara, dipilih dan memilih, mengikuti partai politik
-          Hak sosbud : hak memperoleh pendidikan, mengembangkan IPTEK, mengembangkan senbud
-          Hak persamaan hukum dan pemerintahan : hak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah, hak mendapat pelayanan publik dengan baik
-          Hak mendapat perlakuan yang adil : hak diperlakukan adil dalam proses peradilan
b.      HAM menurut UU No. 39 tahun 1999
-           Hak hidup : pasal 9
-          Hak berkeluarga : pasal 10
-          Hak mengembangkan diri : pasal 11-16
-          Hak memperoleh keadilan : pasal 17-19
-          Hak kebebasan pribadi : pasal 20-27
-          Hak mendapat rasa aman : pasal 28-35
-          Hak atas kesejahteraan : pasal 36-42
-          Hak turut serta dalam pemerintahan : pasal 43-44
-          Hak wanita : pasal 45-51
-          Hak anak : pasal 52-66
c.       HAM menurut UUD 1945
-          27 : hak dalam hukum dan pemerintahan
-          28 : hak dalam bidang politik
-          28A : hak hidup
-          28B : hak berkeluarga
-          28C : hak mengembangkan diri
-          28D : hak keadilan
-          28E : hak kemerdekaan
-          28F : hak berkomunikasi
-          28G : hak keamanan
-          28H : hak kesejahteraan
-          28I : hak perlindungan
-          28J : kewajiban asasi
-          29 : hak dalam bidang agama
-          30 : hak dalam bidang usaha pertahanan dan keamanan negara
-          31 : hak dalam bidang pendidikan
-          32 : hak dalam bidang kebudayaan
-          33 : hak dalam bidang ekonomi
-          34 : hak untuk mendapatkan ksejahteraan bagi kaum fakir miskin dan anak telantar
d.      HAM menurut DUHAM
-          Hak individual
-          Hak kolektf
-          Hak sipil dan politik
-          Hak ekonomi, sosial, dan budaya
e.      HAM menurut Franz Magnis Suseno
-          Hak asasi liberal
-          Hak asasi demokratis
-          Hak positif/ pelayanan publik
-          Hak sosial

Instrumen HAM
-          Pancasila sila kedua
-          Pembukaan UUD 1945
-          Pasal-pasal UUD 1945
-          Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
-          UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
-          UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
-          UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi ICESCR
-          UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban
-          UU No. 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bekerja
-          UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
-          UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
-          UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
-          Keppres No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia

Komnas HAM
Dibentuk berdasarkan Keppres No. 50 tahun 1993
Berdiri pada tanggal 15 Oktober 1993
Komnas HAM : organisasi independen, tak berpihak, visioner, serta memiliki misi membantu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta melakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan masyarakat tentang HAM.

Tujuan Komnas HAM :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaam HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan UDHR.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM

Fungsi Komnas HAM :
a.       Fungsi kajian dan penelitian
b.      Fungsi penyuluhan
c.       Fungsi pemantauan
d.      Fungsi mediasi

Prosedur Peradilan Internasional HAM
1.       Langkah pengkajian (studies) terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Pada tahap ini, kegiatan komisi terbatas pada imbauan dan persuasi. Kekuatan imbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang melakukan pelanggaran.
2.       Tahap selanjutnya yaitu seluruh hasil kajian komisi dibuat dalam Year Book of Human Rights yang kemudian disampaikan dalam Sidang Umum PBB.
3.       Mahkamah Internasional bertugas menindaklanjuti pengaduan anggota ataupun warga negara anggota PBB beserta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk kemudian dilakukan penyelidikan, penahanan, pencabutan ataupun pengalihan lainnya yang telah ditetapkan dalam pengadilan Internasional.

Materi Kejahatan =))
-          Genosida
-          Kejahatan perang
-          Kejahatan kemanusiaan
-          Terorisme

-          Penyerangan suatu negara kepada negara lain (secara militer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar